KPPU Mulai Sidangkan Perkara Dugaan Mendapatkan Rahasia Perusahaan di PT Chiyoda Kogyo Indonesia

 




JAKARTA | incomenews.id,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mulai menggelar 

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang 

Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan 

untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, Selasa (23/7/2024) di 

Kantor Pusat KPPU. Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha 

sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman 

Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan 

Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU.

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni 

PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solutions 

Indonesia (Terlapor III). Ketiganya diwakili dan dihadiri oleh Kuasa Hukum yang sama di 

ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.

 

Perkara diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 

terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo 

Indonesia yang dilakukan oleh ketiga Terlapor. Terlapor II merupakan mantan karyawan PT 

Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan 

menjabat sebagai Direksi dalam perusahaan Terlapor III.

Dalam Paparan LDP, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan 

perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk 

membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur 

Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I 

mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. 

Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk 

perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda 

Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III. Pekerjaan pesanan mesin industri 

tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah 

dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, keuangan 

PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak. Investigator KPPU menemukan penurunan revenue

Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada tahun 2019, 

yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian 

sebesar Rp63.000.000.000 (enam puluh tiga miliar rupiah). Dalam LDP, Investigator juga 

memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU, Majelis Komisi akan 

melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP pada sidang 

selanjutnya di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 

(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024. (WM01)