KPPU Kembali Hadirkan Berbagai Pihak Dalam Kajian Hadirnya Starlink Pada Industri Jasa Penyedia Layanan Internet Di Indonesia

 




JAKARTA | incomenews.id, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan 

diskusi terpumpun (focused group discussion/FGD) terkait kehadiran Starlink, Selasa (6/8/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Kali ini, KPPU menghadirkan Anggota Komisi 

VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti 

Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry 

Mangasas Swandy, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan,

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Yayasan Lembaga Konsumen 

Indonesia (YLKI) untuk didengarkan masukannya terhadap kajian yang berlangsung di KPPU.

Dalam FGD diperoleh informasi bahwa Starlink telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk 

berbisnis di Indonesia, serta pentingnya Starlink untuk memberdayakan tenaga kerja dan 

industri dalam negeri.

Dalam FGD yang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, dan oleh dihadiri oleh 

jajaran Anggota KPPU seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad 

Reza tersebut, para narasumber memberikan pandangannya terkait beroperasinya Starlink di 

Indonesia:

1. Kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang 

sama dengan penyelenggara lainnya. Jadi Starlink perlu memperhatikan bagaimana 

kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat 

yang digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing. Sehingga 

dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal 

ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink. 

Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan 

keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan 

tenaga kerja Indonesia.

2. Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebut Starlink telah 

memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan 

regulasi yang berlaku. Kewajiban yang telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin 

Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat 

Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user 

terminal. Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk 

Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa 

Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin 

Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Perizinan Berusaha Berbasis 

Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet.

3. Pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen yang menggunakan 

Starlink. Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat 

perbaikan (service center) untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan 

maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga 

perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi. 

KPPU juga perlu menjaga agar tidak terjadi jual rugi (predatory pricing) pada industri, 

karena dengan memperhatikan preferensi masyarakat akan harga murah, pelaku usaha 

yang menawarkan harga yang predatory akan menyingkirkan pesaingnya. Hal ini akan 

mengakibatkan timbulnya monopoli pada pasar dan merugikan konsumen karena 

terbatasnya pilihan produk dan atau jasa. 

Memperhatikan berbagai temuan di atas, KPPU akan terus mengkaji kehadiran 

Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan 

kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan KPPU dan Undang-Undang persaingan 

usaha. 

“Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama 

kehadiran teknologi baru. Kami (KPPU) pada intinya sangat concern dengan kehadiran 

Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia,” 

jelas Anggota KPPU Hilman Pujana. (WM01)