Pemerintah Berikan Insentif PPN Untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi





JAKARTA | incomenews.id, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan 

Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 

2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 

dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, 

PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban 

masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan 

nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut.

a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa 

angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan 

udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.

b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan 

udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara 

adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang 

diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan 

jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

d. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan 

mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal 

dalam negeri kelas ekonomi wajib:

1) membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan 

dengan faktur pajak; dan 

2) menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN 

ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam 

negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

3) waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas

penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi 

disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi 

Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di 

bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat 

terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan 

manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur 

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025

tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal 

Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat 

diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (WM01)