Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif, KPPU Mulai Selidiki Pertamina





JAKARTA | incomenews.id, KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik diskriminasi dalam proyek digitalisasi SPBU milik Pertamina. Penyelidikan ini berawal dari indikasi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut dalam proses pengadaan proyek senilai Rp3,6 triliun.



Proyek digitalisasi SPBU Pertamina dirancang untuk membangun sistem pemantauan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak secara near real time. Sistem ini akan diterapkan di 5.518 dari total sekitar 7.000 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengawasi secara lebih transparan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar.



Namun, langkah Pertamina menunjuk langsung satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek ini menuai sorotan. Penunjukan dilakukan tanpa membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain yang juga memiliki kompetensi. Alasan sinergi BUMN yang digunakan Pertamina dinilai tidak cukup kuat untuk menutup proses seleksi yang lebih kompetitif.



"Penunjukan langsung tanpa proses terbuka berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi," ungkap Dewin Nur, Kabiro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU), Sabtu (5/7/2025).



KPPU menilai tindakan tersebut bisa melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.



Pola yang dilakukan Pertamina kali ini, menurut KPPU, mengingatkan pada kasus serupa dalam penunjukan langsung proyek pembuatan logo yang pernah dijatuhi sanksi oleh KPPU melalui Putusan Nomor 02/KPPU-L/2006.



"Dalam proyek sebesar ini, yang berkaitan langsung dengan pengeluaran negara untuk subsidi BBM, semestinya ada proses tender terbuka yang memungkinkan semua pelaku usaha berpartisipasi," terangnya.



KPPU menilai mekanisme pengadaan berbasis wilayah melalui sistem tender dapat memberikan solusi yang lebih efisien dan adil. Selain menjaga kualitas dan harga yang kompetitif, pendekatan ini juga memberi ruang bagi pelaku usaha lain yang sebelumnya telah menunjukkan kesediaan untuk ambil bagian dalam proyek sejenis.


Lebih lanjut, penutupan akses terhadap peluang berkompetisi dalam proyek nasional semacam ini dinilai menghambat masuknya pelaku usaha baru. Hal itu memperkuat dugaan terjadinya diskriminasi dan pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat yang dijamin undang-undang.



Dalam konteks lebih luas, KPPU juga mengingatkan kembali kepada pemerintah agar meninjau ulang kebijakan sinergi antar BUMN yang diberlakukan tanpa mekanisme evaluasi kompetitif. Kebijakan itu dinilai berpotensi menciptakan inefisiensi dan hambatan usaha, yang dalam jangka panjang dapat merugikan negara maupun konsumen.



"Dengan bukti permulaan yang ada, KPPU memutuskan untuk memulai proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d oleh Pertamina," ungkapnya.



Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel. Terlebih, proyek digitalisasi SPBU merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.



Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait, memverifikasi dokumen pengadaan, serta menelusuri potensi dampak persaingan yang ditimbulkan dari keputusan penunjukan langsung oleh Pertamina.



Jika terbukti melanggar, hasil penyelidikan ini dapat bermuara pada persidangan dan putusan Majelis Komisi. KPPU memastikan proses ini akan dijalankan secara profesional dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pengadaan yang sehat di lingkungan BUMN. (WM01)