KPPU Tangani Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX





JAKARTA | incomenews.id, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan tahap penyelidikan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi dan penjualan pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah masuk tahap pemberkasan untuk segera dilanjutkan ke proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi.


"Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap pemberkasan sejak Rapat Komisi yang digelar pada 25 Juni 2025. Itu artinya proses penyelidikan telah selesai dan siap untuk disidangkan," ujar Deswin, Jumat (4/7/2025).


Dalam perkara ini, KPPU menetapkan beberapa pihak sebagai Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).


AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari AUX Group, sebuah konglomerat besar asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengembangan dan penjualan sistem HVAC (heating, ventilation, and air conditioning), sementara TCHS merupakan distributor eksklusif AUX di Indonesia.


Dugaan pelanggaran bermula dari tindakan AUX Exim yang memutus hubungan kerja sama distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang selama dua dekade menjadi agen tunggal resmi merek AUX di Indonesia.


Pemutusan hubungan kerja sama tersebut dilakukan secara sepihak pada pertengahan 2024, dengan alasan PT BEST tidak memenuhi target penjualan serta belum menyelesaikan sejumlah pembayaran.


Namun, menurut penelusuran KPPU, PT BEST menyatakan telah memenuhi kewajiban yang dituduhkan. Setelah pemutusan kerja sama, distribusi AC AUX kemudian dialihkan kepada TCHS.


"Pemutusan kerja sama secara sepihak yang dilanjutkan dengan pengalihan distribusi, diduga kuat sebagai bentuk penguasaan pasar secara tidak adil dan/atau perjanjian yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat," jelas Deswin.


Tak hanya itu, KPPU juga menemukan indikasi persekongkolan antar Terlapor untuk memperoleh informasi rahasia milik PT BEST, yang memperkuat dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat.


Sejak awal penanganan kasus ini pada 2024, KPPU telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk PT BEST, TCHS, dan PT AUX International Indonesia, guna menggali informasi dan bukti-bukti pendukung.


Dengan rampungnya tahap penyelidikan dan masuknya perkara ke pemberkasan, KPPU akan segera menjadwalkan sidang untuk menguji lebih lanjut fakta dan dugaan pelanggaran yang terjadi.


"Sidang Majelis Komisi menjadi forum penting untuk membuktikan apakah telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tutup Deswin.(WM01)