![]() |
MEDAN | incomenews.id, Universitas Sumatera Utara (USU) resmi membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di universitas tersebut melalui jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) USU Tahap II.
Segala informasi yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran, daya tampung program studi, hingga besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semester dan juga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dapat diakses di website:
https://penerimaan-terpadu.usu.ac.id
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan S.Si., M.Si., Apt, melalui keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Prof. Poppy, pendaftaran SMM USU Tahap II dibuka sejak Sabtu 4 Juli 2026.
"Jalur ini menjadi kesempatan lanjutan bagi para calon mahasiswa yang belum berhasil di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ataupun jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) tahap pertama yang sudah dilaksanakan oleh USU" katanya.
Adapun jadwal SMM USU Tahap II sebagai berikut:
Pendaftaran online: 4 Juli - 12 Juli 2026
· Pelaksanaan ujian: 14 Juli 2026
· Pengumuman hasil: 18 Juli 2026
Biaya Pendaftaran:
· Rp 700.000 untuk 3 pilihan Program Studi (Min. 1 Pilihan Prodi D-3 / D-4).
· Rp 800.000 untuk 4 pilihan Program Studi (Min. 1 Pilihan Prodi D-3 / D-4).
Persyaratan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026). Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
a. Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
b. Pas foto terbaru (berwarna):
c. Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
d. Stempel/cap sekolah di atas foto siswa.
3. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026)
4. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan. (WM01)
