![]() |
NIAS | incomenews.id, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tegaskan komitmennya upaya kelancaran pasokan dan distribusi LPG subsidi 3 kg di Pulau Nias, diantaranya Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias yang termasuk wilayah dengan serapan konsumsi cukup tinggi. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, stok LPG 3 kg di sejumlah pangkalan terpantau tersedia dan penyaluran kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai mitigasi peningkatan konsumsi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Sibolga bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melaksanakan kegiatan operasi pasar murah LPG 3 kg selama dua hari berturut-turut (24-25 Agustus). Sebanyak 3.920 tabung disalurkan dengan penyaluran di lapangan terpantau kondusif dan tidak terdapat antrean yang signifikan.
Sebagaimana disampaikan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR, Silvani Maiyestuhariani, dari sisi penyaluran, LPG 3 kg di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias sudah berada di atas kuota rata-rata, 106 persen untuk Kota Gunung Sitoli dan 107 persen untuk Kabupaten Nias. "Sebagai mitigasi tambahan, Pertamina telah melaksanakan tambahan penyaluran di wilayah Nias secara keseluruhan hingga 21.280 tabung per bulan Agustus pada pekan ini," terang Silvani.
Selanjutnya Silvani menambahkan, Pertamina terus melaksanakan monitoring untuk memastikan kebutuhan LPG 3 kg masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan penyaluran berjalan sesuai dengan ketentuan. "Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan LPG sesuai HET yang berlaku dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai," tutup Silvani.
Masyarakat dapat mengakses titik terdekat lokasi pangkalan pada website https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Pertamina telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk informasi, pertanyaan, maupun pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135. (WM01)
