![]() |
MEDAN | incomenews.id, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I mencatat 21 laporan yang masuk sepanjang 2026. Sebanyak 20 laporan di antaranya terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan terkait kemitraan.
Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja KPPU Kanwil I, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, isu yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi.
“Dari 20 laporan persaingan usaha tersebut, 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender, dua laporan terkait dugaan kartel harga, dua laporan dugaan praktik monopoli, dan dua laporan dugaan penyalahgunaan posisi dominan,” ujar Ridho dalam Forum Jurnalis di Medan, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan posisi Semester I 2026, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan. Perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I.
Selain persoalan pengadaan, KPPU juga menangani sejumlah laporan terkait sektor strategis. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Ridho mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha.
“KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, KPPU Kanwil I sepanjang 2026 juga melakukan empat kajian terkait sektor strategis di wilayah kerjanya.
Kajian tersebut meliputi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi BBM regional Sumbagut, struktur pasar distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan terkait kewajiban dukungan galian C di Aceh Tenggara.
Kajian dilakukan untuk memberikan masukan kebijakan berdasarkan analisis pasar serta mendorong terciptanya pasar yang terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.
KPPU Kanwil I juga menjalankan fungsi advokasi serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, termasuk mengawal implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai KDKMP.
KPPU mendorong agar pengembangan KDKMP tetap berjalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif, termasuk memberikan ruang bagi UMKM dan koperasi yang telah ada.
“Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah,” kata Ridho.
Di sektor pangan, KPPU Kanwil I juga melakukan pemantauan harga dan ketersediaan komoditas serta inspeksi mendadak (sidak) pasar di sejumlah wilayah.
Pada September 2026, pemantauan antara lain dilakukan terhadap kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi pasar sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan persaingan dalam rantai pasok dan distribusi komoditas.
“KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan,” pungkas Ridho. (WM01)
